Sumber: ayosemarang.com |
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pembentukan
panitia pilkades serentak di rampung pada September 2019. Dengan
dmeikian, tahapan pilkades bisa berlangsung sesuai jadwal. Kami sudah
menyosialisasikan Surat Keputusan Bupati Kudus tentang Pilkades Serentak pada
116 Desa di Kabupaten Kudus Tahun 2019 selama 2 hari, sedangkan hari ini
(12/9/2019) merupakan yang terakhir, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Kamis (12/9/2019).
Setelah disosialisasikan, Adi Sadhono Murwanto berharap target pembentukan
panitia Pilkades maksimal pada tanggal 17 September 2019 bisa direalisasikan.
Panitia pilkades, menurut dia, bisa melibatkan unsur tokoh
masyarakat, terutama untuk ketua sementara sekretarisnya dari unsur perangkat
desa karena menyangkut data pemerintahan yang dibutuhkan dalam persiapan
pilkades. Tahapan selanjutnya, Dinas Pemdes Kudus akan memberikan pembekalan
terhadap panitia pilkades yang sudah terbentuk terkait hal-hal teknis
pelaksanaan tugas. Sementara itu, panitia pilkades pada tanggal 19 September
2019 harus sudah mulai mempersiapkan pembentukan data pemilih dengan membentuk
panitia pendaftaran pemilih.
Daftar pemilih tetap diharapkan sudah terbentuk di awal
November 2019 karena 6 November dilanjutkan dengan pembentukan kelompok
penyelenggara pemungutan suara (KPPS), ujarnya.
Pendaftaran bakal calon kepala
desa mulai 25 September hingga 4 Oktober 2019, sedangkan awal November 2019
penetapan bakal calon kades menjadi calon kades oleh BPD. Jadwal pemungutan
suaranya dilaksanakan pada tanggal 19 November, sedangkan pelantikan
diagendakan pada tanggal 17 Desember 2019.
Sebanyak 116 desa dari 123 desa di
Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan pilkades serentak tersebar di sembilan
kecamatan, di antaranya Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota
Kudus sebanyak 14 desa, dan Kecamatan Jati sebanyak 13 desa.
Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa, Kecamatan Undaan
sebanyak 16 desa, Kecamatan Bae sebanyak 10 desa, Kecamatan Jekulo sebanyak 12
desa, Kecamatan Gebog sebanyak 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa.
Sumber: ayosemarang.com
Sumber: ayosemarang.com
No comments:
Post a Comment