sumber: google.com |
Dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI masa persidangan II tahun
2019-2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunjuk I Dewa Kadek Wiarsa
Rakasandi sebagai pengganti Wahyu Setiawan dalam jabatan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis
Syamsuddin. Selain Azis, hadir pula empat pimpinan lainnya, yakni Puan Maharani
selaku Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar.
Adapun penetapan Komisioner KPU RI tersebut disaksikan oleh 300
anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna hari ini.
"Berdasarkan catatan dari sekretariat jenderal DPR RI telah dihadiri 300 anggota
maka berdasarkan mekanisme tata tertib, telah memenuhi quorum dalam pengambilan
keputusan di rapat paripurna hari ini," kata Wakil Ketua DPR Azis
Syamsuddin di ruang rapat Paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan
keputusan itu diambil bedasarkan urutan suara terbanyak dari 14 orang saat fit
and proper test, dan yang saat itu I Dewa Rakasandi berada di urutan ke-8.
“Berdasarkan urutan suara terbanyak pada saat fit and proper
test, dan yang saat itu berada di urutan ke-8 I Dewa Raka Sandi. Dia yang
nanti akan ditetapkan penggantinya,” kata Doli.
“Jadi kenapa dibuat ada 14 orang, supaya memang nanti kalau ada terjadi hal-hal seperti ini, digantikan langsung oleh urutan terbanyak yang berikutnya,” imbuhnya.
“Jadi kenapa dibuat ada 14 orang, supaya memang nanti kalau ada terjadi hal-hal seperti ini, digantikan langsung oleh urutan terbanyak yang berikutnya,” imbuhnya.
No comments:
Post a Comment