Showing posts with label Pembobolan Bank. Show all posts
Showing posts with label Pembobolan Bank. Show all posts

Sunday, March 22, 2020

Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya Berhasil Membekuk 12 Komplotan Pembobol Bank BCA

Image result for Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membekuk 12 komplotan
Sumber: google.com
Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membekuk 12 komplotan spesialis pembobolan rekening bank BCA dan mafia perbankan. Ke 12 pelaku diamankan di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, spesialis pembobolan rekening Bank BCA terbagi menjadi tiga kelompok. Modus para pelaku melakukan tindak kejahatan itu menggunakan
virtual account untuk membobol kartu kredit nasabah Bank BCA.

“Para pelaku ini memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan M-Banking,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

Menurut Nana, para pelaku beraksi sejak tahun 2015. Tak tanggung- tanggung, hasil kejahatan yang mereka raup dari tindak kejahatan itu mencapai Rp 22 Miliar.

“Total kerugian pihak Bank BCA mencapai Rp 22 Miliar. Mereka ini adalah juga mafia perbankan,” kata Nana.

Dari 12 pelaku yang diamankan, lanjut Nana, satu pelaku bernama Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sebab Yopi melawan petugas dengan senjata api jenis revolvernya.

“Adu tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak,” tuturnya.

Dari kejadian tersebut 12 pelaku yang diamankan bernama Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22), Yopi (24), Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33), dan Pegik (27).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.

Sumber : pojoksatu.id

Pelaku Pembobolan Rekening Ilham Bintang Berhasil Diringkus

Image result for pembobolan bank bca
Sumber: google.com
Polisi berhasil menangkap seorang tersangka kasus pembobolan rekening Bank BCA melalui nomor telpon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang bernaa Pegik alias P.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, tersangka P ditangkap pada awal Maret 2020. Sementara itu, polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial A.

"Jadi, ada dua DPO, satu orang atas nama P sudah ditangkap. Dia membantu tersangka Desar untuk mendapatkan data target korban, yakni IB (Ilham Bintang)," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, tersangka P berperan mencari data Ilham Bintang melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Setelah mendapatkan data nasabah, tersangka P kemudian mencocokkan data rekening nasabah dan data kartu kredit melalui aplikasi khusus.

"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka Desar (data nasabah Ilham Bintang)," ujar Yusri.

Kepolisian sebelumnya telah berhasil menangkap delapan tersangka. Masing-masing tersangka bernama Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), Arman Yunianto (A).

Tersangka Desar merupakan otak dari kasus pembobolan rekening milik Ilham Bintang. Desar ditangkap di kecamatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Desar merupakan sindikat pembobol rekening asal Sumatera Selatan.

Korbannya tidak hanya Ilham Bintang karena dia mengaku telah beraksi sebanyak 19 kali sejak tahun 2018. Bahkan saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa senjata api di kediaman Desar.

Menurut polisi, total kerugian seluruh korban pembobolan rekening Bank BCA oleh Desar diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Dalam menjalankan aksi pembobolan rekening, Desar dibantu dua orang kepercayaan, yakni tersangka Teti dan tersangka A.

Tersangka Teti adalah orang yang membantu membobol rekening di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Teti juga membantu menguras uang Ilham Bintang, senilai Rp 300 juta yang disimpan di dua rekening bank.

Selain itu, Desar juga diketahui berperan membuat rekening penampung untuk menyimpan uang hasil penipuan.

Bagaimana memperoleh data pribadi Ilham Bintang?
Desar memperoleh data pribadi Ilham Bintang karena bantuan tersangka Hendri. Hendri merupakan karyawan salah satu bank swasta yakni BPR Bintara Pratama Sejahtera.

Hendri berperan menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Desar. SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah di antaranya nomor induk kependudukan (NIK), limit penarikan uang dalam rekening, dan data kartu kredit.

Hendri dibantu dua tersangka lainnya yakni Heni dan Rifan untuk mengumpulkan data nasabah secara acak sesuai permintaan Desar. Kemudian, dia menjual data nasabah itu, salah satunya milik Ilham Bintang, seharga Rp 100.000.

Transaksi jual beli data nasabah itu sudah dilakukan sejak Januari 2019. Harga penjualan data nasabah sempat turun sejak awal tahun 2020. Namun, polisi mencatat keuntungan yang diperoleh Hendri dari transaksi jual beli data nasabah itu mencapai Rp 500 juta.

Bagaimana pelaku bobol rekening melalui nomor telepon?
Setelah mendapatkan data rekening Bank BCA pribadi milik Ilham Bintang, Desar mencoba menghubungi nomor pribadi Ilham.

Namun, saat itu nomor telepon Ilham tidak dapat dihubungi karena dia tengah berada di Australia. Desar selanjutnya merencanakan aksi pembobolan menggunakan duplikat nomor Ilham.

Dia meminta bantuan Teti untuk mengurus pembuatan SIM card baru duplikat nomor Ilham di gerai Indosat di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro.

Proses pembuatan SIM card baru itu membutuhkan KTP Ilham. Oleh karena itu, Ilham dibantu tersangka Jati untuk membuat KTP palsu berdasarkan data pribadi Ilham Bintang yang tertera pada SLIK OJK. Tersangka Jati diketahui memiliki usaha percetakan.

KTP palsu itu pun dibuat menggunakan foto tersangka Arman. Setelah mencetak KTP palsu itu, Teti ditemani tersangka Wasno mengurus proses pembuatan SIM card duplikat nomor Ilham di gerai Indosat. Teti kemudian menyerahkan nomor duplikat Ilham kepada Desar.

Setelah mendapatkan duplikat nomor Ilham, Desar kemudian meretas akun email pribadi Ilham untuk membobol rekening. Desar pun bisa masuk ke dua rekening milik Ilham dan menguras uang hingga Rp 300 juta. Uang hasil pembobolan itu digunakan untuk belanja online dan membagi kepada para tersangka.

Ilham Bintang baru menyadari rekening bank BCA nya telah dibobol saat dia tiba di Indonesia. Kemudian, dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2020. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.


Sumber: megpolitan.kompas.com

Tuesday, March 17, 2020

Polisi Berhasil menangkap Ketujuh Tersangka Kasus Pembobolan Bank BCA

Image result for pembobolan bank bca
Sumber: google,com
Polisi berhasil menangkap ketujuh tersangka kasus pembobolan kartu kredit nasabah bank BCA dengan modus mengaku sebagai pegawai bank BCA untuk membantu korban membatalkan transaksi belanja online.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, ketujuh tersangka masing-masing bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini.

Adapun satu tersangka lagi yaitu Yopi Altobeli meninggal dunia. Dia ditembak saat berusaha melawan aparat kepolisian menggunakan senjata api.

"Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang, Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,pada Jumat (6/3/2020). Para tersangka awalnya mencari nomor telepon nasabah BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Kemudian, mereka menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai bank BCA yang hendak membantu korban membatalkan transaksi belanja online. "Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban melakukan transaksi belanja online. Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana.

Korban pun memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirim melalui pesan singkat. Selanjutnya, tersangka menguras uang dalam kartu kredit korban. Kerugian bank BCA diperkirakan mencapai Rp 22 miliar. "Korban percaya karena dianggap petugas bank. Padahal dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap Nana.

"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya. Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru peluru caliber, dan sebuah laptop. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.

Sumber: megapolitan.kompas.com

Monday, March 16, 2020

Pelaku Pembobolan Rekening Ilham Bintang Berhasil Dirungkus Oleh Polda Metro Jaya

Image result for pembobol rek ilham bintang
Sumber: google.com
Polda Metro Jaya kembali berhasil meringkus salah satu tersangka pembobolan rekening Bank BCA wartawan senior Ilham Bintang. Pelaku diketauhi berinisial P alias Pegik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang masih buron.

Hasilnya petugas berhasil menangkap P pada awal Maret 2020. Sementara polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial A.

"Jadi ada dua DPO. Satu orang atas nama P sudah ditangkap," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan peran dari P. Tersangka mempunyai tugas mencari data rekening Bank BCA milik Ilham Bintang melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit Bank BCA tersebut melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka D," terang Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nompr 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap delapan pelaku dalam kasus pembobolan rekening Ilham Bintang. Mereka adalah D (27), T (46), W (52), A (53), J (33), Hd (24), R (25), dan Hn (25).

Sumber: megapolitan.okezone.com

Ketika di Roma (2/2)

Jalan Romawi kuno melintasi bentang alam, dari Skotlandia hingga Mesopotamia, Rumania hingga Sahara. Dan jalan Romawi paling awal dibangun u...