Showing posts with label OJK. Show all posts
Showing posts with label OJK. Show all posts

Monday, March 30, 2020

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pembobolan Rekening Ilham Bintang

12 Mafia Pembobol Bank BCA Rp 22 Miliar Hanya Lulusan SD dan SMP ...
Sumber: google.com
Jajaran Polda Metro Jaya kembali berhasil meringkus satu tersangka pembobolan rekening bank BCA wartawan senior Ilham Bintang. Pelaku diketahui berinisial P alias Pegik.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang masih buron.

Hasilnya petugas berhasil menangkap P pada awal Maret 2020. Sementara polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial A.

"Jadi ada dua DPO. Satu orang atas nama P sudah ditangkap," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan peran dari P. Tersangka mempunyai tugas mencari data milik Ilham Bintang melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit bank BCA melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka D," terang Yusri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nompr 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap delapan pelaku dalam kasus pembobolan rekening Ilham Bintang. Mereka adalah D (27), T (46), W (52), A (53), J (33), Hd (24), R (25), dan Hn (25).

Sumber: Megapolitan.okezone.com

Sunday, March 15, 2020

Ketentuan OJK untuk Industri Jasa Keuangan Ditengah Situasi Virus Corona

Image result for ojk
Sumber: google.com
Untuk menindaklanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia pada Minggu dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus (COVID-19). Perlu dilakukannya tindakan serentak oleh instansi pemerinta, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya.

Sesuai dengan kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian COVID-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

• Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
• Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organizationdi Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
• Melakukan penyesuaian operasional lembaga Jasa Keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan Jasa Keuangan kepada masyarakat, antara lain:
• Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Virus COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.
• Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.

Jumlah warga Indonesia yang dipastikan positif terjangkit Virus Corona (COVID-19) terus bertambah menjadi 117 orang per Minggu. Secara data, sebanyak 21 kasus baru, 19 diantaranya di Jakarta dan 2 lainnya di Jawa Tengah.

Sumber: Akurat.co

Ketika di Roma (2/2)

Jalan Romawi kuno melintasi bentang alam, dari Skotlandia hingga Mesopotamia, Rumania hingga Sahara. Dan jalan Romawi paling awal dibangun u...