Sumber: google.com |
Sesuai dengan kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian COVID-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
• Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
• Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organizationdi Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
• Melakukan penyesuaian operasional lembaga Jasa Keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan Jasa Keuangan kepada masyarakat, antara lain:
• Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Virus COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.
• Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.
Jumlah warga Indonesia yang dipastikan positif terjangkit Virus Corona (COVID-19) terus bertambah menjadi 117 orang per Minggu. Secara data, sebanyak 21 kasus baru, 19 diantaranya di Jakarta dan 2 lainnya di Jawa Tengah.
Sumber: Akurat.co
No comments:
Post a Comment