Sunday, March 15, 2020

Ketentuan OJK untuk Industri Jasa Keuangan Ditengah Situasi Virus Corona

Image result for ojk
Sumber: google.com
Untuk menindaklanjuti Arahan Presiden Republik Indonesia pada Minggu dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus (COVID-19). Perlu dilakukannya tindakan serentak oleh instansi pemerinta, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya.

Sesuai dengan kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian COVID-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Self Regulatory Organizationdi Pasar Modal, Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.
Melakukan penyesuaian operasional lembaga Jasa Keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan Jasa Keuangan kepada masyarakat, antara lain:
Menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Virus COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan RI.
Tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.

Jumlah warga Indonesia yang dipastikan positif terjangkit Virus Corona (COVID-19) terus bertambah menjadi 117 orang per Minggu. Secara data, sebanyak 21 kasus baru, 19 diantaranya di Jakarta dan 2 lainnya di Jawa Tengah.

Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment

Ketika di Roma (2/2)

Jalan Romawi kuno melintasi bentang alam, dari Skotlandia hingga Mesopotamia, Rumania hingga Sahara. Dan jalan Romawi paling awal dibangun u...