Sumber: google.com |
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, spesialis pembobolan rekening terbagi menjadi tiga kelompok. Modus para pelaku melakukan tindak kejahatan itu menggunakan virtual account untuk membobol kartu kredit nasabah Bank BCA, ungkapnya.
Dari 12 pelaku yang diamankan, lanjut Nana, satu pelaku bernama Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas. Sebab Yopi melawan petugas dengan senjata api jenis revolvernya.
“Adu tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut 12 pelaku yang diamankan bernama Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22), Yopi (24), Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33), dan Pegik (27).
“Para pelaku ini memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan M-Banking,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).
Masih menurut Nana, para pelaku beraksi sejak tahun 2015. Tak tanggung- tanggung, hasil kejahatan yang mereka raup dari tindak kejahatan itu mencapai Rp 22 Miliar.
“Total kerugian pihak Bank BCA mencapai Rp 22 Miliar. Mereka ini adalah juga mafia perbankan,” kata Nana.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.
Sumber: rakyatmerdekanews.com
No comments:
Post a Comment