![]() |
Sumber: google.com |
Subdit
Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap tiga tersangka yang
tergabung dalam sindikat pembobolan bank BCA melalui virtual account. Sindikat yang
sudah beraksi selama 5 tahun ini berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta
rupiah.
"Pengungkapan
kasus pembobolan kartu kredit dengan virtual account yang dilakukan kelompok
ini didasari dari laporan polisi yang masuk bulan Desember 2019 dan Januari
2020. Perlu saya sampaikan, ini ada tiga tersangka," kata Kapolda Metro
Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Ketiga tersangka itu berinisial F, G dan HB merupakan
kelompok yang berasal dari Palembang. Mereka beraksi sejak tahun 2015 hingga
saat ini dan berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta.
"Terkait
para pelaku pembobol perbankan ini, menurut keterangan mereka beraksi sejak
tahun 2015," kata Nana.
Cara mereka
melakukan aksinya cukup cerdas, sebab mereka menunggu momen-momen saat Bank BCAsedang melakukan pembaruan sistem. Di saat itulah mereka melakukan transaksi
dengan virtual account, namun uang di rekening para tersangka tidak berkurang.

"Modus
mereka melakukan pemanfaatan sistem bank BCA yang maintenece,
dengan cara transaksi top up ke virtual account dengan m-bangking,
dimana saldo tersangka nggak berkurang tapi melakukan (top up) virtual account berkali-kali oleh pelaku," jelas Nana.
Para tersangka beraksi dengan cara membeli pulsa atau
mengisi saldo pada OVO. Setelah itu, para tersangka mencairkan uang yang telah
di transfer pada virtual account OVO.
"Dia
bobol BCA random, misalnya mau isi OVO. Mereka isi OVO Rp500 ribu, (uang) di
rekeningnya nggak hilang, tapi yang hilang uang bank. Misal dia mau beli pulsa,
dia top up pulsa terus dikali lipat terus," kata Yusri.
Sindikat pembobol
bank ini ditangkap oleh polisi di daerah Palembang, setelah polda Metro Jaya
bekerjasama dengan polda terkait. Saat ini, polisi masih memburu
tersangka-tersangka lainnya yang masih tergabung dalam sindikat ini.
"Mereka
ini jago-jago semua, mereka punya kaki tangan dan kita kejar," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30
junto Pasal 46 dan atau Pasal 35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI No.19
Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sumber: indozone.com
No comments:
Post a Comment