Sumber: google.com |
Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya menangkap tiga
pelaku pembobolan Bank BCA yakni Frandika 28 tahun, Geri (22) dan
Heylem Betika (32). Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana
mengatakan tersangka meraup Rp 63 juta dari aksinya.
"Modus yang digunakan adalah pelaku memanfaatkan
sistem Bank BCA yang sedang maintenance.
Kemudian mereka melakukan transaksi top up dengan virtual account melalui M-banking," kata Nana Sudjana saat konferensi pers di
kantornya pada Jumat, 3 Maret 2020.
Nana menjelaskan, pelaku melakukan top up dengan virtual account yang sudah
disiapkan. Transaksi top up tersebut dilakukan secara berkali-kali, sementara
saldo rekening tersangka tidak berkurang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Yusri Yunus mengatakan bahwa transaksi top up tersebut dapat berupa pengisian
pulsa atau layanan keuangan digital seperti OVO. Transaksi dilaksanakan dalam
waktu tertentu, ujar dia, contohnya seperti saat BCA sedang melakukan
pemeliharaan sistem.
"Misal dia mengisi OVO Rp 500 ribu, uang di
rekeningnya tidak hilang, yang hilang uang bank," kata Yusri.
Mereka telah melakukan hal ini sejak tahun 2015. Uang hasil
pembobolan bank tersebut untuk membeli sepeda motor atau mobil.
Para tersangka dijerat dengan pasal 362 dan Pasal 372
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dana tau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun
2011 Tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun
2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mereka terancam dhukum selama 20 tahun kurungan
penjara.
Sumber: metro.tempo.co
No comments:
Post a Comment