Showing posts with label Tenaga honorer. Show all posts
Showing posts with label Tenaga honorer. Show all posts

Saturday, June 11, 2022

Hapus tenaga honorer, bangun SDM ASN profesional

 


Seperti yang tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mulai 28 November 2022 tenaga honorer sudah dihapus dan diganti dengan sistem outsourcing atau tenaga daya guna.

“Tenaga honorer di Pemerintah Kota Jayapura lebih dari 3000 orang, namun yang dialokasikan untuk kuota CPNS sebanyak 1200 orang,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (10/6/2022).

Dikatakan Pekey, adanya keputusan Menteri PANRB, maka aparatur sipil negera terdiri atas dua jenis, yaitu PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

“Sudah melakukan verifikasi, validasi, dan seleksi sesuai kriteria dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Informasi yang saya dengar sudah diusulkan ke gubernur, selanjutnya untuk prosesnya sampai dimana saya belum tahu,” ujar Pekey.

Menurutnya, tenaga honorer diganti dengan sistem outsourcing merupakan bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

“Mereka yang usia di atas 35 tahun diangkat sebagai PPPK dan mereka yang di bawah 35 tahun diangkat sebagai PNS. Berdampak pada kesejahteraan, karena sering kali upah tenaga honorer didapat di bawah UMR [upah minimum regional],” ujar Pekey.

Dikatakan Pekey, pengangkatan tenaga non-ASN agar mudah ditata dan penempatan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi sekaligus memaksimalkan APBD Kota Jayapura.

“Model pengangkatan sesuai outsourcing agar sesuai kebutuhan dan penghasilan. Harapan kami berdampak pada kesejahteraan dan menjadikan pegawai di lingkungan Pemkot Jayapura profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,” ujar Pekey.

Salah seorang tenaga honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Safi, mengaku sudah hampir sepuluh tahun menjadi tenaga honorer dan berharap menjadi ASN.

“ASN jelas, baik dari gaji dan tunjangan, kalau pegawai honorer tidak dan gaji tidak semua sama sesuai beban kerja di setiap instansi. Saya berharap kalaupun saya tidak jadi PNS, setidaknya gaji sudah lebih baik,” ujar Safi.

 

Friday, June 10, 2022

Pemerintah diminta tinjau ulang penghapusan honorer

 


Tama S Langkun selaku Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo meminta pemerintah untuk meninjau ulang berbagai kebijakan yang terkait dengan penghapusan tenagahonorer yang tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kondisi yang menerpa pegawai honorer ini memang sesuatu yang tidak bisa dihindarkan. Namun penghapusan tenaga honorer bukanlah hal yang sederhana, ini melibatkan mata pencaharian dan kesejahteraan rakyat,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dirinya paham pemerintah sedang menjalankan aturan, namun jangan sampai lupakan ratusan ribu tenaga honorer yang berpotensi menjadi pengangguran.

Hal itu menurut dia karena berdasarkan data Menteri PAN RB, yang dilansir dalam situs resminya, per-Juni 2021 atau sebelum pelaksanaan CASN 2021, jumlah tenagahonorer (THK-II) mencapai 410.010 orang yang ada di tingkat pusat sampai daerah.

“Kami minta pemerintah siapkan peta jalan yang jelas dan terukur, termasuk altenatif yang rasional untuk para tenaga honorer. Kendati sudah ada tenaga honorer yang lolos seleksi CPNS, masih banyak tenaga honorer yang ‘deg-degan’ menjelang 2023 karena nasibnya belum jelas,” ujarnya.

Ia menilai, solusi dengan mengikut sertakan pegawai honorer dalam seleksi CPNS atau PPPK tidak bisa sepenuhnya menjadi jalan keluar. Hal itu menurut dia karena masalahnya terletak pada usia dan menurunnya kemampuan teknis dalam menjalankan tes CPNS.

“Bagi mereka yang sudah tua kemungkinan besar akan kalah bersaing dengan yang muda dalam menjawab soal, maupun ketangkasan menggunakan teknologi. Padahal tenagahonorer tidak hanya berpengalaman, tetapi juga sudah teruji pengabdian dan dedikasinya terhadap pekerjaan yang diembannya,” katanya.

Tama juga meminta pemerintah mempertimbangkan terkait kesiapan kementerian/lembaga, termasuk pemerintahan daerah karena potensi “pincangnya” memberikan layanan publik.

Menurut dia, banyak lembaga negara dan pemerintah yang bergantung kepada tenaga honorer dalam memberikan layanan publik, salah satunya adalah di bidang Pendidikan di seluruh pelosok tanah air.

“Kebutuhan akan guru PNS belum merata di Indonesia, masih banyak yang tegantung pada guru honorer. Karena itu terkait dengan pemberhentian tenaga honorer di tahun 2023, pemerintah harus hati-hati,” ujarnya.

Ia menilai perlu ada afirmasi terhadap tenaga honorer yaitu dengan berikan mekanisme yang lebih mudah dan objektif bagi mereka untuk mengikuti test CPNS. Langkah itu menurut dia dengan pertimbangan masalah tidak hanya menyangkut urusan kelangsungan hidup tetapi juga penghargaan terhadap pengabdian mereka selama ini terhadap negara.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB.

Kumolo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.

Ia mengatakan, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. Langkah itu menurut dia dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

 

Ketika di Roma (2/2)

Jalan Romawi kuno melintasi bentang alam, dari Skotlandia hingga Mesopotamia, Rumania hingga Sahara. Dan jalan Romawi paling awal dibangun u...