Tama S Langkun selaku Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo meminta pemerintah untuk meninjau ulang berbagai kebijakan yang terkait dengan penghapusan tenagahonorer yang tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kondisi
yang menerpa pegawai honorer ini memang sesuatu yang tidak bisa dihindarkan.
Namun penghapusan tenaga honorer bukanlah hal yang sederhana, ini melibatkan
mata pencaharian dan kesejahteraan rakyat,” kata dia, dalam keterangannya di
Jakarta, Kamis.
Dirinya paham
pemerintah sedang menjalankan aturan, namun jangan sampai lupakan ratusan ribu
tenaga honorer yang berpotensi menjadi pengangguran.
Hal itu
menurut dia karena berdasarkan data Menteri PAN RB, yang dilansir dalam situs
resminya, per-Juni 2021 atau sebelum pelaksanaan CASN 2021, jumlah tenagahonorer (THK-II) mencapai 410.010 orang yang ada di tingkat pusat sampai
daerah.
“Kami minta
pemerintah siapkan peta jalan yang jelas dan terukur, termasuk altenatif yang
rasional untuk para tenaga honorer. Kendati sudah ada tenaga honorer yang lolos
seleksi CPNS, masih banyak tenaga honorer yang ‘deg-degan’ menjelang 2023
karena nasibnya belum jelas,” ujarnya.
Ia menilai,
solusi dengan mengikut sertakan pegawai honorer dalam seleksi CPNS atau PPPK
tidak bisa sepenuhnya menjadi jalan keluar. Hal itu menurut dia karena
masalahnya terletak pada usia dan menurunnya kemampuan teknis dalam menjalankan
tes CPNS.
“Bagi
mereka yang sudah tua kemungkinan besar akan kalah bersaing dengan yang muda
dalam menjawab soal, maupun ketangkasan menggunakan teknologi. Padahal tenagahonorer tidak hanya berpengalaman, tetapi juga sudah teruji pengabdian dan
dedikasinya terhadap pekerjaan yang diembannya,” katanya.
Tama juga
meminta pemerintah mempertimbangkan terkait kesiapan kementerian/lembaga,
termasuk pemerintahan daerah karena potensi “pincangnya” memberikan layanan
publik.
Menurut
dia, banyak lembaga negara dan pemerintah yang bergantung kepada tenaga honorer
dalam memberikan layanan publik, salah satunya adalah di bidang Pendidikan di
seluruh pelosok tanah air.
“Kebutuhan
akan guru PNS belum merata di Indonesia, masih banyak yang tegantung pada guru
honorer. Karena itu terkait dengan pemberhentian tenaga honorer di tahun 2023,
pemerintah harus hati-hati,” ujarnya.
Ia menilai
perlu ada afirmasi terhadap tenaga honorer yaitu dengan berikan mekanisme yang
lebih mudah dan objektif bagi mereka untuk mengikuti test CPNS. Langkah itu
menurut dia dengan pertimbangan masalah tidak hanya menyangkut urusan
kelangsungan hidup tetapi juga penghargaan terhadap pengabdian mereka selama
ini terhadap negara.
Sebelumnya,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo,
mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk
menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan
eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini
tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status
Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian
PAN-RB.
Kumolo
berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak
memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
sebelum batas waktu 28 November 2023.
Pengangkatan
pegawai melalui pola tenaga alih daya sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan
dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing
Kementerian/Lembaga/Daerah.
Ia
mengatakan, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian dan
penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi
pemerintah. Langkah itu menurut dia dilakukan seiring dengan pelaksanaan
reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi
instansi pemerintah.
No comments:
Post a Comment