Ridwan Rumasukun selaku sekretaris Daerah Papua melantik 19 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Acaranya berlangsung di Aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah, Senin 20 Juni 2022.
Dalam arahannya, Sekda Ridwan menegaskan, promosi pejabat mengacu pada pelaksanaan kinerja pejabat dalam melaksanakan amanah yang diemban serta didasarkan pada kebutuhan organisasi. Ini untuk menjawab tantangan yang semakin kompleks.
“Pengisian jabatan tidak semata-mata didasarkan pada kewenangan pimpinan, tetapi juga memperhatikan norma-norma dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagai bentuk pelaksanaan administrasi Pemerintahan,” katanya di Jayapura.
Menurut ia, tugas pejabat fungsional adalah membantu kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Daerah.
“Saya percaya saudara bisa dan sanggup melaksanakan tugas-tugas yang baru anda emban serta mampu membangun program-program sebagaimana yang diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya.
Di samping membantu tugas pimpinan, kata Ridwan, setiap pejabat fungsional juga diharapkan mampu memberikan pembinaan di lingkungan SKPD sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan penuh amanaj dan tanggung jawab.
“Yang pasti Papua meskipun paling Timur di Indonesia, tetap mengikuti norma-norma dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tutupnya.
No comments:
Post a Comment