KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan dan mengamankan dokumen proyek pekerjaan hingga catatan transksi uang dari pengeledahan di beberapa lokasi di Kota Jayapura, Papua. Penggeledahan yang dilaksanakan pada Senin (6/6/2022) kemarin terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
“Tim
penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, antara lain, dokumen-dokumen
terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang
diduga dapat membuat terang perkara ini,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri
di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022) seperti yang dilansir dari Antara.
Setelah melaksanakan
penyidikan, berikutnya seluruh bukti tersebut nantinya akan dianalisis dan
kemudian disita untuk didalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan
tersangka.
KPK juga
telah mengusut dan melakukan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi
terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah,
Provinsi Papua.
“Setelah
kami mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan adanya
bukti permulaan yang cukup, maka saat ini kami telah meningkatkan ke proses
penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta
gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo
Tengah,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
“Tentu
nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup dan kami akan
lakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan terhadap para
tersangka oleh tim penyidik,” jelasnya.
KPKmemastikan akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan penyidikan itu
kepada masyarakat. “KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak,
khususnya saksi-saksi dan tersangka, agar bersikap kooperatif selama proses
penyidikan ini berlangsung,” tuturnya.
KPK Tetapkan Tersangka
Sementara
itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka
perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di
Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Pelaksana
Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui penyidik KPK telah menetapkan
tersangka kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Mamberamo
Tengah.
Berbagai
keterangan dan bukti, katanya, dinilai cukup sehingga ditetapkan tersangka
namun pihaknya belum dapat mengungkap lebih lanjut.
“Tersangka
dan kronologi perkara serta pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah
dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan oleh tim penyidik,” kata Fikri
dalam keterangannya melalui pesan singkat.
KPK akan
selalu menginformasikan perkembangan kegiatan ini pada masyarakat dan
mengingatkan ke berbagai pihak khususnya saksi dan tersangka agar bersikap
kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Penyidik
KPK, Senin (6/6/2022) bertempat di Mapolda Papua telah memeriksa dua saksi
yaitu Jusieandra Pribadi Pampang (wiraswasta/Direktur Utama PT Bumi Abadi
Perkasa) dan Simon Pampang (swasta/Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris
Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Adapun dua
orang saksi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK yakni Marten Toding (Direktur
Utama PT Solata Sukses Membangun) dan Hausan Ansar (PNS Dinas PU Kabupaten
Mamberamo Tengah) sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.
Selain itu
tim penyidik juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi
di wilayah Kota Jayapura yaitu Kompleks Perumahan Skyline Residence, Perumahan
Permata Indah, Abepura dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II,
Bhayangkara, Jayapura Utara.
Tim
Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti, antara lain,
dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat
elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara.
No comments:
Post a Comment