Wednesday, June 8, 2022

KPK Berhasil Membuka Kasus Suap Di Memberamo Tengah

 


KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan dan mengamankan dokumen proyek pekerjaan hingga catatan transksi uang dari pengeledahan di beberapa lokasi di Kota Jayapura, Papua. Penggeledahan yang dilaksanakan pada Senin (6/6/2022) kemarin terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

“Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti, antara lain, dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara ini,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022) seperti yang dilansir dari Antara.

Setelah melaksanakan penyidikan, berikutnya seluruh bukti tersebut nantinya akan dianalisis dan kemudian disita untuk didalami kembali dan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka.

KPK juga telah mengusut dan melakukan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

“Setelah kami mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka saat ini kami telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

“Tentu nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup dan kami akan lakukan upaya paksa baik itu penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka oleh tim penyidik,” jelasnya.

KPKmemastikan akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan penyidikan itu kepada masyarakat. “KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak, khususnya saksi-saksi dan tersangka, agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung,” tuturnya.

KPK Tetapkan Tersangka

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui penyidik KPK telah menetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.

Berbagai keterangan dan bukti, katanya, dinilai cukup sehingga ditetapkan tersangka namun pihaknya belum dapat mengungkap lebih lanjut.

“Tersangka dan kronologi perkara serta pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan oleh tim penyidik,” kata Fikri dalam keterangannya melalui pesan singkat.

KPK akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan ini pada masyarakat dan mengingatkan ke berbagai pihak khususnya saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik KPK, Senin (6/6/2022) bertempat di Mapolda Papua telah memeriksa dua saksi yaitu Jusieandra Pribadi Pampang (wiraswasta/Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (swasta/Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).

Adapun dua orang saksi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK yakni Marten Toding (Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun) dan Hausan Ansar (PNS Dinas PU Kabupaten Mamberamo Tengah) sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.

Selain itu tim penyidik juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kota Jayapura yaitu Kompleks Perumahan Skyline Residence, Perumahan Permata Indah, Abepura dan rumah kediaman yang beralamat di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura Utara.

Tim Penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti, antara lain, dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara.

No comments:

Post a Comment

Ketika di Roma (2/2)

Jalan Romawi kuno melintasi bentang alam, dari Skotlandia hingga Mesopotamia, Rumania hingga Sahara. Dan jalan Romawi paling awal dibangun u...