13 kampung di Kota Jayapura, Provinsi Papua mendapatkan Surat Pertanggung Jawaban atau SPJ tahap pertama. Adapun rata-rata SPJ tersebut di atas 50 persen untuk keuangan dan 35 persen untuk fisik.
“Kecuali Kampung Tobati karena SPJ tahap tiga dan SPJ SPP pertama tahun 2022 belum ada,” ujar Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Kampung Kota Jayapura, Makzi L Atanay di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (22/6/2022).
Dikatakan Atanay, pencairan dana kampung dibagi tiga tahap, yaitu tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen.
“Tahap pertama harus diselesaikan sampai Juni atau keuangan mencapai 50 persen fisik 35 persen, dan 75 persen untuk tahap ketiga 2021 untuk SPJ tahap berikutnya,” ujar Atanay.
Dikatakan Atanay, 13 kampung yang sudah menyerahkan SPJ sedang lakukan monitoring guna memastikan penyerapan sudah memenuhi syarat 35 persen untuk keuangan dan fisik 50 persen untuk pencairan tahap kedua.
“Tapi kami harus buktikan dengan monitoring di lapangan, apakah SPJ selaras atau tidak. Kalau selaras, berarti ada prestasi dalam memenuhi target syarat pencairan,” ujar Atanay.
Dikatakan Atanay, sesuai aturan, Juli sudah masuk tahap kedua, September untuk tahap ketiga, dan Desember sudah selesai.
Atanay berharap, semakin cepat pencairan, sehingga dana kampung bisa digunakan untuk pembangunan, peningkatan ekonomi masyarakat, dan kegiatan pemerintahan di kampung.
“Kami terus mendorong SPJ dan percepatan realisasi fisik, sehingga bersama-sama pencairan tahap kedua. Pencairan SPP kedua untuk menyelesaikan tahap pertama sudah kami berikan,” ujar Atanay.
No comments:
Post a Comment