Showing posts with label ibu kota baru. Show all posts
Showing posts with label ibu kota baru. Show all posts

Thursday, July 21, 2022

Pemekaran Papua membuat masyarakat adat makin tersingkir

Akademisi Universitas Musamus Merauke, Yosehi Mekiuw, mengatakan bahwa pemekaran Papua menjadi tiga provinsi baru akan semakin membuat masyarakat adat tersingkir lantaran akan ada eksploitasi sumber daya alam Papua.

Hal itu disampaikan Mekiuw sebagai pembicara dalam diskusi “Pemekaran Daerah Otonom Baru Papua dan Pembangunan” yang diselenggarakan Pusaka Bentala Rakyat secara daring pada selasa (19/7/2022).

Menurut Mekiuw kehadiran pemekaran provinsi baru akan semakin meningkatkan eksploitasi sumber daya alam Papua yang ikut membuat masyarakat adat tersingkir karena hutan merupakan lumbung pangan yakni sagu telah digantikan dengan perkebunan sawit dan lainnya.

Mekiuw menyatakan sebelum pemekaran saja kehidupan masyarakat adat Papua telah kehilangan tempat mencari makan. Misalnya suku Marind Anim harus kehilangan hutan akibat perkebunan sawit dan program MIFFE. Mereka juga tidak bisa menggunakan air-air dari sungai karena sumber air itu telah tercemar oleh polusi aktivitas pabrik.

Mekiuw menyatakan hutan yang merupakan lumbung pangan bagi masyarakat adat Papua secara perlahan tapi pasti mulai habis. Hutan yang dulu menyediakan sagu sebagai karbohidrat serta daging, ikan sebagai protein dan sayur-sayuran mulai digantikan oleh makanan-makanan instan seperti beras, mie instan, maupun biskuit.

“Itu sudah jelas bahwa hutan, tanah, rawa, dusun sagu itu harta, harga diri, dan masa depan serta lumbung pangan dan nafas kehidupan masyarakat adat,” katanya.

Mekiuw menyatakan hilangnya hutan akan menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat adat Papua. Ia tidak bisa membayangkan kehidupan masyarakat adat Papua tanpa hutan akibat dari hadirnya pemekaran provinsi baru ini.

Menurut Mekiuw perlu langkah dan kebijakan untuk memproteksi masyarakat adat pasca pemekaran Papua. Hal itu dapat dilakukan melalui pembuatan peraturan baik itu Peraturan Daerah maupun Peraturan Daerah Khusus tentang proteksi hutan adat, masyarakat dan sumber penghidupannya.

Pemerintah juga harus membuat program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kepada budaya masyarakat adat setempat dan mengevaluasi setiap program pemberdayaan masyarakat.

“Anak, cucu kami harus tetap makan sagu,” ujarnya.

Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyatakan bahwa pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan otonomi khusus yang telah berjalan dengan melibatkan partisipasi dari masyarakat asli Papua. Namun, monitoring maupun evaluasi tidak berjalan.

Pemerintah malah tanpa melibatkan partisipasi masyarakat Papua kemudian melakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 terhadap perubahan kedua Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001.

Bivitri Susanti menyatakan Undang-Undang Otonomi baru ini akan semakin memuluskan keinginan pemerintah untuk kedepannya untuk melakukan pemekaran-pemekaran daerah baru di Papua. Sebab dalam undang-undang otonomi khusus baru itu pemerintah bisa langsung melakukan pemekaran tanpa harus meminta persetujuan dari MRP maupun DPR Papua.

“Memang tidak ada ketentuan [aturan] yang mengatakan seandainya sedang ada undang-undang diuji tidak ada undang-undang lain terkait yang dibuat. Gak ada ketentuan legal formal-nya itu tapi merupakan etika bernegara seharusnya jangan dulu dibuat dulu [UU] daerah otonom baru karena pasal yang menyoal sedang di uji di Mahkamah Konstitusi,” kata dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut.

 

Friday, July 1, 2022

Penetapan Ibu Kota Provinsi Papua Tengah, Legislator: Pro Kontra Berpotensi Konflik Horizontal


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Namantus Gwijangge mengatakan, pro kontra Ibu kota yang terjadi di Provinsi Papua Tengah, berpotensi timbulkan konflik horizontal. Jangan sampai berdampak pada masyarakat Papua. Akibatnya mereka menjadi korban akibat kepentingan dari elit elit politik yang terjadi.

“Sebab sidang pada tanggal 28 Juni 2022 DPR RI dari sembilan faksi, Komisi I DPD RI dan pemerintah menyepakati dan menetapkan tiga RUU. Ibu kota Provinsi Papua Tengah di Nabire, Ibu Kota Papua Pegunungan Tengah di Wamena dan Ibu Kota Papua Selatan di Kabupaten Merauke, dan kemarin (30/6/2022) DPR-RI mensahkan RUU Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Selatan. Meski demikian tidak semua masyarakat menerimanya hal itu terbukti dengan pro kontra yang terjadi baik aspirasi penolakan dan pro kontra penempatan Ibu kota,” katanya kepada Jubi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/6/2022).

Gwijangge mengatakan, kemarin ratusan warga Mimika melakukan long March mendesak agar DPR RI menetapkan Mimika sebagai ibu kota Provinsi Papua di Pegunungan Papua Tengah. Padahal DPR-RI, Komisi I DPD RI, dan Pemerintah RI telah menetapkan Ibu kota Provinsi Papua Tengah di Kabupaten Nabire. Itu bukti bahwa warga belum siap menerima pemekaran.

“Warga Mimika melakukan long March sebagai bentuk protes agar DPR-RI menetapkan permohonan Ibu Kota Provinsi Papua Tengah di Mimika. Mereka juga turut mengancam masyarakat suku lain. Ini bahaya kalau kehadiran pemekaran Provinsi untuk menjamin kemanan mengapa harus ada pro kontra dan saling mengancam, harusnya ini terjadi,” katanya.

Gwijangge mengatakan, jangan sampai pro kontra ibu kota provinsi pada akhirnya bikin masyarakat kecil jadi korban.

“Sebab kalau tujuan pemekaran dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat maka seharusnya tidak boleh ada pro kontra ibu kota Provinsi Papua Tengah, jika demikian publik dapat menilai maksud dari pemekaran wilayah ini,”katanya.

Gwijangge mengatakan, harusnya pemekaran wilayah ini tidak terjadi. Sebab hal itu dilakukan tanpa uji coba. Justru langsung dimekarkan.

“Biasanya uji coba itu maksimal 3 tahun. Baru bisa ditetapkan RUU Provinsi. Tapi ini DPR-RI terburu-buru membahas provinsi Papua. Menyerahkan ada maksud apa,” katanya.

Kepala Bidang Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Sinode Gereja Kristen Injili di Tanah Papua, Pendeta Dora Balubun mengatakan bahwa pemekaran tiga provinsi saat ini akan mengorbankan masyarakat Papua.

Balubun menerangkan, dulu, ide untuk pemekaran provinsi baru saja sudah ada konflik. Artinya di antara rakyat Papua sendiri sudah terjadi konflik antara mendukung dan menolak pemekaran provinsi. Bahkan hingga saat ini terus terjadi penolakan dan terjadi perdebatan terkait ibu kota Provinsi Papua Tengah.

“Perbedaan-perbedaan pendapat ini sudah menimbulkan konflik. Apa lagi hari ini ditetapkan akan ada konflik yang terjadi antara masyarakat. Ini kan konflik yang terjadi kemudian mengorbankan masyarakat Papua,” katanya.

Ketika di Roma (2/2)

Jalan Romawi kuno melintasi bentang alam, dari Skotlandia hingga Mesopotamia, Rumania hingga Sahara. Dan jalan Romawi paling awal dibangun u...