Showing posts with label Kecelakaan kerja. Show all posts
Showing posts with label Kecelakaan kerja. Show all posts

Wednesday, May 25, 2022

Polisi Tahan Operator Foklift Karena Kasus Kecelakaan Kerja Pabrik Semen Maruni

 


HA Pria 18 Tahun asal Flores Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan kerja di Pabrik Semen Conch Maruni, Distrik Manokwari Selatan Selasa (24/5/2022).

HA merupakan Operator Forklift yang mengangkut semen sekitar 2 Ton dari area produksi ke tempat pengumpulan. Forklift yang dioperasikannya melindas Mohamad Ramli, asal Bantaeng Sulawesi Selatan, saat melintas.

“Kita sudah tahan HA selama 20 Hari ke depan, setelah tadi kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat, Rabu (25/5/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik meningkatkan status penyelidikan ke Penyidikan, HA yang telah diamankan sejak Selasa sore lalu resmi ditahan di rutan Polda Papua Barat Rabu ini.

“Penahanan tersangka berdasarkan subjektivitas penyidik , dikhawatirkan jangan sampai melarikan diri” tuturnya.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa HA tidak memiliki sertifikat operator Forklift. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 09/VII/ 2010 bahwa pengoperasian Forklift Operator harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh tiga lembaga, salah satunya Kementerian Tenaga Kerja.

“HA ini sebenarnya karyawan produksi, Dia sering mengoperasikan Forklift, kebetulan saat kejadian ia berinisiatif mengoperasikan Forklift hingga terjadi peristiwa itu” katanya.

HA dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tomi, Humas PT. SDIC Maruni dan juga Levina selaku HRD perusahaan yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon dan pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan. Jurnalis Jubi sempat mendatangi kantor perusahaan. Namun tidak diizinkan masuk oleh pihak keamanan perusahaan. Alasannya belum membuat janji .

 

Disnakertran Papua Barat Investigas Kecelakaan Kerja yang tewaskan 1 Karyawan Pabrik Semen Maruni

Ermawati Siregar selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua Barat menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima laporan tentang kecelakaan kerja yang menewaskan Mohamad Ramli yang bekerja di pabrik semen PT SDIC Maruni.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh dirinya di Manokwari, Ibu Kota Provinsi Papua Barat pada Selasa (24/05). Pada kesempatan kali itu, Siregar  menjelaskan bahwa dirinya telah mengetahui peristiwa tersebut dari pemberitaan media, namun belum menerima laporan dari manajemen PT SDIC Maruni.

“Kami juga baru tahu,  kami tahu dari media,” ujar Ermawati Siregar.

Siregar menyatakan pihaknya telah berupaya menghubungi PT SDIC, namun manajemen belum menjawab upaya konfirmasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Papua Barat.

“Mereka tidak menjawab, bahkan sampai pukul 15.00 WP. Akhirnya saya coba konfirmasi melalui salah satu karyawan di sana, dan dia membenarkan adanya kecelakaankerja” ucapnya.

Ia menegaskan pihak pengusaha wajib mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja. Siregar menyatakan Disnakertran Papua Barat akan turun ke lokasi kecelakaan kerja itu dan melakukan investigasi.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Papua Barat, Kombes  Adam Erwindi menyatakan kecelakaan kerja di pabrik semen PT SDIC itu terjadi pada Selasa pukul 09.45 WP.

“Korban Mohamad Ramli tertabrak forklift yang dikendarai oleh pengemudi berinisial HA. Korban langsung tewas,” kata Adam.

Menurut Adam, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP itu dilakukan pada Selasa sekitar pukul 10.09 WP.

 

Ketika di Roma (2/2)

Jalan Romawi kuno melintasi bentang alam, dari Skotlandia hingga Mesopotamia, Rumania hingga Sahara. Dan jalan Romawi paling awal dibangun u...