HA Pria 18 Tahun asal Flores Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan kerja di Pabrik Semen Conch Maruni, Distrik Manokwari Selatan Selasa (24/5/2022).
HA
merupakan Operator Forklift yang mengangkut semen sekitar 2 Ton dari area
produksi ke tempat pengumpulan. Forklift yang dioperasikannya melindas Mohamad
Ramli, asal Bantaeng Sulawesi Selatan, saat melintas.
“Kita sudah
tahan HA selama 20 Hari ke depan, setelah tadi kita tetapkan sebagai tersangka
berdasarkan dua alat bukti permulaan” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus)
Polda Papua Barat, Rabu (25/5/2022).
Berdasarkan
hasil penyelidikan, penyidik meningkatkan status penyelidikan ke Penyidikan, HA
yang telah diamankan sejak Selasa sore lalu resmi ditahan di rutan Polda Papua
Barat Rabu ini.
“Penahanan
tersangka berdasarkan subjektivitas penyidik , dikhawatirkan jangan sampai
melarikan diri” tuturnya.
Penyidik
juga menemukan fakta bahwa HA tidak memiliki sertifikat operator Forklift.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 09/VII/ 2010 bahwa
pengoperasian Forklift Operator harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh
tiga lembaga, salah satunya Kementerian Tenaga Kerja.
“HA ini
sebenarnya karyawan produksi, Dia sering mengoperasikan Forklift, kebetulan
saat kejadian ia berinisiatif mengoperasikan Forklift hingga terjadi peristiwa
itu” katanya.
HA
dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Tomi, Humas
PT. SDIC Maruni dan juga Levina selaku HRD perusahaan yang dikonfirmasi melalui
sambungan telpon dan pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan. Jurnalis Jubi
sempat mendatangi kantor perusahaan. Namun tidak diizinkan masuk oleh pihak
keamanan perusahaan. Alasannya belum membuat janji .
No comments:
Post a Comment