Pelantikan pejabat gubernur telah dilakukan pada Kamis, 12 Mei 2022 lalu. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro mengatakan aka nada lima orang pejabat yang akan dilantik.
“Insyaallah
lima penjabat besok (12/5) dilantik Mendagri,” kata Suhajar di Istana Wakil
Presiden Jakarta, Rabu.
Adapun lima
orang pejabat gubernur yang akan dilantik ialah Dirjen Otonomi Daerah
Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, Deputi Bidang
Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan
(BNPP), Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua
Barat, dan Sekda Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.
Untuk mekanisme
pelantikan tersebut, akan dijelaskan langsung oleh Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian. Sebanyak 101 kepala daerah pada 2022 mengakhiri masa
jabatannya yang terdiri atas 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Dari jumlah
tersebut, 5 gubernur habis masa jabatannya pada Mei 2022, yaitu Gubenur Banten
Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar;
dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Sebelumnya,
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penjabat kepala daerah yang akan
mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki
kewenangan strategis.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mereka
hanya dilarang melakukan 4 hal, yaitu dilarang melakukan mutasi, dilarang
mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang
melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara, dan dilarang
mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.
No comments:
Post a Comment