Showing posts with label HAM. Show all posts
Showing posts with label HAM. Show all posts

Sunday, July 24, 2022

Sidang Kasus HAM berat Paniai Berdarah ke Pengadilan Makassar, Dinilai 21 Tahun Otsus Gagal

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Tioria Pretty menyatakan bahwa seharusnya Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc untuk kasus Paniai Berdarah dibentuk di Pengadilan Negeri Jayapura. Hal itu dinyatakan Tioria Pretty selaku pembicara dalam diskusi berani.

“Peradilan HAM Kasus Paniai 2014 dan Tantangan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua” yang diselenggarakan Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) pada Jumat (22/7/2022).

Tioria mengaku heran dengan langkah Kejaksaan Agung RI yang melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai Berdarah ke Pengadilan Negeri Makassar.

Dalil bahwa pelimpahan kasus Paniai Berdarah ke Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf c. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Hak Asasi Manusia) juga tidak tepat, karena ketentuan itu merupakan ketentuan pada saat UU Pengadilan HAM berlaku pertama kali pada 23 November 2000.

“[Ketentuan Pasal 45 itu] tidak melanggar bahwa pelanggaran HAM di Papua akan terus diadili di Makassar. Itu hanya untuk pertama kalinya. Kasus Abepura Berdarah sudah disidangkan di Pengadilan HAM Ad Hoc Makassar. Sidang kasus pelanggaran HAM berikutnya seharusnya digelar di Jayapura,” kata Tioria.

Ia mengingatkan Pasal 3 UU Pengadilan HAM seharunya menjadi dasar utama untuk menentukan Pengadilan Negeri mana Pengadilan HAM Ad Hoc Paniai Berdarah dibentuk.

“[UU] Pengadilan HAM itu sendiri mengamanatkan hal yang sama, bahwa sidang Pengadilan HAM dilaksanakan di wilayah [hukum Pengadilan Negeri yang meliputi] lokasi perkara itu terjadi. Diperbolehkan untuk sidang di Jayapura. Kejaksaan Agung seharusnya cermat dalam melihat pasal itu,” katanya.

Langkah Kejaksaan Agung RI yang melimpahkan berkas perkara Paniai Berdarah ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar juga dinilai Tioria bahwa ini masalah Amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua Lama). Pasal 45 UU Otsus Papua Lama telah memberi mandat kepada pemerintah untuk membentuk Pengadilan HAM di Tanah Papua.

Tioria menyatakan langkah Kejaksaan Agung melimpahkan perkara Paniai Berdarah ke PN Makassar justru menunjukkan bahwa 21 tahun pemberlakukan Otonomi Khusus Papua gagal memajukan dan menyebarkan HAM di Tanah Papua.

“Kalau begitu, dari tahun 2001 sampai sekarang belum ada perubahan dalam hal keadilan atas pelanggaran HAM yang terjadi di Papua,” ujarnya.

Sekretaris Bersatu Untuk Kebenaran, Nehemia Yarinab mengatakan Negara harus memberikan rasa adil bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM , termasuk tragedi Paniai Berdarah.

“Pemerintah Indonesia jangan mencari nama baik. Kalau motivasi pemerintah hanya mengunjungi nama baik, proses penyelesaianggran HAM tidak akan pernah selesai, korban serta keluarga korban terus disakiti,” katanya.

Sunday, May 29, 2022

Update Penyelidikan Dugaan Pembakaran di Dogiyai, Komnas HAM temukan Jerigen Berbau Bensin

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua, segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pembakaran di Kabupaten Dogiyai pada 22 Mei 2022 malam hingga 23 Mei 2022 dini hari. Frits Ramandey selaku Kepala Komnas HAM perwakilan Papua, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan lapangan dan penyelidikan pada 27 Mei 2022.

Dari hasil investigasi itu, Komnas HAM perwakilan Papua mencatat ada 17 bangunan yang diduga dibakar. Bangunan ini terdiri dari Sekretariat Komite Nasional Papua Barat (KNPNB), dan rumah warga yang sekaligus difungsikan sebagai los berjualan.

“Kami juga menemukan sejumlah kendaraan bermotor dan material lain seperti unit usaha WiFi dan bahan-bahan sembako turut terbakar,” ujar Frits Ramandey, dilansir dari Jubi, Minggu (29/5/2022) petang.

Menurutnya, peristiwa tersebut juga mengakibatkan sebagian bangunan milik seorang guru SD YPPK ikut terbakar. Selain itu, Komnas HAM perwakilan Papua menemukan dugaan bahwa kejadian tersebut telah dipersiapkan. Sebab, ditemukan ada beberapa jeriken berbau bensin di dua lokasi kejadian.

“Kami juga menemukan ada [atap] seng yang digunakan sebagai pagar di bagian bangunan [yang] digunting. Diduga untuk jadikan akses masuk melakukan pembakaran,” ujarnya.

Frits Ramandey mengatakan, apabila mengacu pada hasil investigasi dan fakta kesaksian, pihaknya menduga itu adalah pembakaran. Dugaan pelaku bisa saja individu atau sekelompok orang.

“Kami menemukan adanya pola pembakaran yang hampir sama, dengan dua aksi pembakaran sebelumnya pada 2019. Selain itu, ada dua anggota TNI terkena panah,” jelasnya.

Komnas HAM perwakilan Papua berharap Polres Dogiay dan Polda Papua dapat mengungkap siapa terduga pelaku pembakaran.

Katanya, Komnas HAM RI perwakilan Papua juga menyampaikan beberapa rekomendasi, untuk ditindaklanjuti oleh para pihak terkait. Rekomendasi itu di antaranya mendorong Polres Dogiai dan Polda Papua mendalami fakta-fakta pembakaran, serta kesaksian untuk memastikan siapa pelaku.

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, diminta berkoordinasi dengan forkopimda, pihak gereja, dewan adat dan para kepala suku dalam penanganan korban setelah dugaan pembakaran itu. Ini dianggap penting untuk proses pemulihan kondisi sosial di Kabupaten Dogiai setelah peristiwa tersebut.

“Komnas HAM menyerukan agar masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, menyampaikan aspirasi dengan cara demokratis, sesuai mekanisme, dan menghindari aksi-aksi yang dapat berujung kekerasan,” ucapnya.

Komnas HAM perwakilan Papua, juga meminta Pemkab Dogiyai dapat membangun kembali fasilitas kopel-kopel usaha milik masyarakat yang diduga dibakar, dalam rangka pemulihan aktivitas ekonomi.

Sementara itu, Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D Tatiratu mengatakan, hingga kini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Ia menegaskan belum ada penetapan pihak yang diduga sebagai pelaku atau ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Status DPO terhadap Ketua KNPB Dogiyai adalah hoaks.

“Hingga kini kami masih mendalami peristiwa itu, untuk mengungkap kebenaran siapa pelaku di balik kejadian ini,” kata Samuel D Tatiratu, Minggu (29/5/2022).

Ia meminta warga Dogiyai tidak terpengaruh berbagai isu yang beredar, agar situasi kamtibmas di sana tetap terjaga.

 

Ketika di Roma (2/2)

Jalan Romawi kuno melintasi bentang alam, dari Skotlandia hingga Mesopotamia, Rumania hingga Sahara. Dan jalan Romawi paling awal dibangun u...