Sebanyak 31 orang tersangka penambang emas ilegal di Maserawi, Manokwari , Papua Barat dilimpahkan dari penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Rabu (15/6/2022).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manokwari, Ihsan
mengatakan saat ini sedang dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang
bukti penambangan ilegal atau penambangan emas secara ilegal .
“Iya pelimpahan tahap dua kasus penambangan ilegal,” ujar
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari Muhamad Ihsan Husni, Rabu (15/6/2022).
Paulus Konstan Simonda, selaku kuasa hukum tersangka
penambangan illegal mengakui akan melakukan pelimpahan tahap dua bukti dan para
tersangka.
“Kebetulan saya pegang 21 orang yang jadi klein saya, mereka
termasuk 31 orang yang dilimpahkan hari ini,” kata Konstan saat ditemui di
Kantor Kejaksaan.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini para tersangka masih dalam
proses administrasi antara penyidik Polda dan Jaksa.
“Tadi sekitar pukul 13.30 WIT kita ke sini, ini masih proses
administrasi,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam operasi PETI, Direktorat Kriminal Khusus
Polda Papua Barat menangkap puluhan orang di lokasi penambangan emas, Maserawi,
Distrik Masni, Manokwari, Papua Barat.
No comments:
Post a Comment