Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, kooperatif menghadiri panggilan.
Keduanya dijadwalkan
untuk bertemu Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (7/6/2022) dan Jumat
(10/6/2022) mendatang untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta.
“Tim
penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka untuk hadir di
Gedung Merah Putih, Jakarta, dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan.
KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal,” kata
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, di Jakarta, Senin
(6/5/2022).
Ali
mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu diperlukan
untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara
dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus
tersebut.
Sebagaimana
kebijakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk publikasi konstruksi
perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan
usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para
tersangka.
Dalam
penyidikan kasus tersebut, Komis Pemberantasan Korupsi juga telah memeriksa
beberapa saksi, di antaranya Budiyanto Wijaya dari pihak swasta/anggota DPRD
Kota Malang periode 2009-2014 dan Jessi dari pihak swasta/staf PT Master Steel
yang diperiksa pada Kamis (17/3/2022).
Komisi
Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi keduanya mengenai proses pembelian bahan
material dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang diduga tidak
sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, serta adanya dugaan aliran
sejumlah uang bagi pihak-pihak terkait dengan kasus tersebut.
No comments:
Post a Comment