Badan Legislatif DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi usul inisiatif DPR RI, setelah dilakukan proses harmonisasi. “Apakah proses harmonisasi RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi.
Setelah itu
seluruh anggota Baleg menyatakan setuju proses harmonisasi RUU tentang
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Baidowi
mengatakan, setelah mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi, sebanyak delapan
fraksi menyatakan setuju. Sementara itu menurut dia, satu fraksi yaitu Fraksi
Partai Demokrat meminta agar RUU tersebut dikembalikan kepada pengusul untuk
disempurnakan kembali.
Wakil Ketua
Komisi II DPR RI Syamsurizal sebagai perwakilan pengusul RUU menjelaskan,
awalnya Komisi II DPR RI mengusulkan tiga RUU untuk dilakukan harmonisasi di
Baleg DPR RI yaitu RUU tentang Provinsi Papua, RUU tentang Provinsi Papua
Barat, dan RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya.
“Setelah
dilakukan telaah mendalam, pembentukan provinsi-provinsi yang sudah dilakukan
maka provinsi induk tidak perlu dilakukan perubahan undang-undang,” katanya.
Dia
mencontohkan ketika pembentukan Provinsi Maluku Utara, maka UU terkait Provinsi
Maluku tidak diubah, lalu ketika pembentukan Provinsi Bangka Belitung maka UU
tentang Sumatera Selatan tidak diubah.
Karena itu
menurut dia, Komisi II DPR mengusulkan agar UU tentang Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat tidak perlu direvisi.
“Komisi II
DPR menilai tidak perlu dilakukan revisi terhadap UU tentang Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat. Kami usulkan harmonisasi RUU Papua Barat Daya,” ujarnya.
Setelah
selesai dilakukan proses harmonisasi di Baleg DPR RI, maka RUU tentang
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPR RI
untuk diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR.
No comments:
Post a Comment