Sumber: google.com |
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku yang masih buron.
Hasilnya petugas berhasil menangkap P pada awal Maret 2020. Sementara polisi masih memburu tersangka lainnya berinisial A.
"Jadi ada dua DPO. Satu orang atas nama P sudah ditangkap," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan peran dari P. Tersangka mempunyai tugas mencari data rekening Bank BCA milik Ilham Bintang melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit Bank BCA tersebut melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka D," terang Yusri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nompr 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap delapan pelaku dalam kasus pembobolan rekening Ilham Bintang. Mereka adalah D (27), T (46), W (52), A (53), J (33), Hd (24), R (25), dan Hn (25).
Sumber: megapolitan.okezone.com
No comments:
Post a Comment