Sumber: google.com |
Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian
roda mobil ambulans dan kendaraan pribadi yang terjadi pada Minggu (2/2/2020)
dini hari di Warungasem.
Alhamdulillah dalam waktu 1x24 tersangka berhasil diamankan,
kata Kapolres Batang AKBP Abdul Waras, Senin (3/2/2020).
Tersangka yang diamankan, Moh Lutfi (31) asal Desa Kertijayan
Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. Satu tersangka diamankan di rumahnya,
namun saat ini Polres masih melakukan pengembangan. Dalam aksinya pelaku
menggunakan dongkrak dan kunci ban, hanya butuh waktu satu jam bisa melepas ban
dua mobil atau 8 ban, jelas Kapolres.
Adapun kendaraan bermotor yang dipakai tersangka dalam
melakukan aksinya berupa mobil pikap Mitsubishi L300, dongkrak dan kunci.
Sesuai hasil pemeriksaan pelaku seorang diri, dengan motif kebutuhan ekonomi,
kata Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dua tempat kejadian
perkara (TKP) yakni di Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan sebelum di
Batang.
Dari hasil olah TKP, tersangka menunggu sepi, aksinya sekitar
pukul 01.00 WiB untuk melakukan pelepasan ban, jelasnya. Atas perbutannya
lanjut Kapolres, tersangka dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan
penjara.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kejadian itu terulang
kembali pihaknya berharap masyarakat menggiatkan Siskamling. Sementara itu,
tersangka ML yang kesehariannya sebagai sopir travel mengaku butuh satu jam
untuk melepas roda ban untuk empat mobil. Saya melakukan aksi sendiri, karena
sudah terbiasa sebagai supir travel, roda ban kita jual satu set Rp2,5 juta ke
toko-toko pelek, akunya.
Sumber: Ayosemarang.com
No comments:
Post a Comment