Sumber: google.com |
Saleh Partaonan Daulay Anggota Komisi IX DPR RI,
mendesak agar pemerinth dapat segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung
(MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Saya meminta pemerintah untuk segera
melaksanakan keputusan itu, karena itu amanat MA yang merupakan
salah satu pilar demokrasi," ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa
(10/3/2020).
Saleh mengaku sangat mengapresiasi keputusan MA
tersebut. Dimana menurutnya keputusan itu sudah sesuai dengan apa yang
diperjuangkan oleh DPR.
"Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai
dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi
IX," ujarnya.
Saleh juga meminta pemerintah agar tetap
memberikan pelayanan BPJS kepada masyarakat dengan standar yang memadai sesuai
dengan apa yang semestinya.
"Yaitu manfaat yang diterima masyarakat
terkait dengan pelayanan BPJS.
Terutama BPJS sebagai
operator harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, meskipun ini
kenaikan tidak jadi diberlakukan," katanya.
Saleh berharap, pemerintah bersama DPR dan
seluruh komponen masyarakat lainnya akan mencari solusi terbaik, terkait
masalah defisit dan kekurangan pembiayaan bagi penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
"Sembari dengan itu tentu kita juga
barangkali perlu lakukan evaluasi terhadap peraturan perundangan terkait sistem
jaminan sosial kita," ungkapnya.
"Mana tahu nanti dengan ada evaluasi, kita
menemukan solusi paling baik untuk menyelesaikan masalah-masalah yang
ada," ujar Saleh menambahkan.
Adapun dalam putusan, MA menyatakan
Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut mengatur Iuran Peserta
Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42
ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III,
Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp160 ribu dengan
manfaat ruang perawatan kelas I. Sejatinya, besaran Iuran tersebut
mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 lalu.
No comments:
Post a Comment