Monday, March 9, 2020

Saleh Partaonan Daulay: Meminta Pemerintah Segera Tidaklanjuti Putusan MA Soal Pembatalan Iuran BPJS


Image result for Saleh Partaonan Daulay Anggota Komisi IX DPR RI
Sumber: google.com
Saleh Partaonan Daulay Anggota Komisi IX DPR RI, mendesak agar pemerinth dapat segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Saya meminta pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan itu, karena itu amanat MA yang merupakan salah satu pilar demokrasi," ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Saleh mengaku sangat mengapresiasi keputusan MA tersebut. Dimana menurutnya keputusan itu sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan oleh DPR.
"Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX," ujarnya.
Saleh juga meminta pemerintah agar tetap memberikan pelayanan BPJS kepada masyarakat dengan standar yang memadai sesuai dengan apa yang semestinya.
"Yaitu manfaat yang diterima masyarakat terkait dengan pelayanan BPJS. Terutama BPJS sebagai operator harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, meskipun ini kenaikan tidak jadi diberlakukan," katanya.
Saleh berharap, pemerintah bersama DPR dan seluruh komponen masyarakat lainnya akan mencari solusi terbaik, terkait masalah defisit dan kekurangan pembiayaan bagi penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
"Sembari dengan itu tentu kita juga barangkali perlu lakukan evaluasi terhadap peraturan perundangan terkait sistem jaminan sosial kita," ungkapnya.
"Mana tahu nanti dengan ada evaluasi, kita menemukan solusi paling baik untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada," ujar Saleh menambahkan.
Adapun dalam putusan, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut mengatur Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I. Sejatinya, besaran Iuran tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020 lalu.
 Sumber: Akurat.co

No comments:

Post a Comment

Ketika di Roma (2/2)

Jalan Romawi kuno melintasi bentang alam, dari Skotlandia hingga Mesopotamia, Rumania hingga Sahara. Dan jalan Romawi paling awal dibangun u...