Sunday, March 15, 2020

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Pelaku Pembobolan Bank BCA

Image result for kasus pembobolan bank bca
Sumber: google.com

Sepuluh tersangka yang mengeruk uang hingga puluhan miliar tersebut dibui. Subdit IV Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua komplotan dar pembobolan Bank BCA tersebut.

"Dari keseluruhannya, kerugian Bank BCA sekitar Rp22 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kelompok pembobolan dana Bank BCA tersebut menggunakan dua modus. Yakni kelompok pertama membobol Bank BCA dengan memanfaatkan akun virtual (virtual account). Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yakni, Frandika, Geri, dan Helyem Betika.

Pelaku memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang dalam perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking. Jadi saldo tersangka tidak akan berkurang walaupun sudah topup berkali-kali.

Ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kuras kartu kredit

Kelompok kedua menggunakan modus pembobolan kartu kredit Bank BCA. Polisi berhasil mengamankan ke-tujuh tersangka. Yakni, Yopi Altobeli, Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi (Dangko), dan Deah Anggraini.
Kelompok ini beraksi dengan modus sebagai petugas Bank BCA dan menelepon korban dengan maksud mendapatkan kode OTP. Setelah itu kelompok ini beraksi dengan membelanjakan dan menggunakan kartu kredit Bank BCA milik korban.

"Dia menelepon korban. Bertanya, 'apakah melakukan belanja lewat online'. Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP," ujar Nana.

Para pelaku mulai beraksi setelah mendapatkan kode OTP. Mereka menguras limit kartu kredit korban tersebut.

Ketujuh tersangka ditangkap awal Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatra Selatan. Penangkapan ketujuh pelaku itu, kata Nana, bekerja sama dengan Polda Sumatra Selatan.

Sejumlah barang bukti yang disita dari tujuh tersangka di antaranya, dua senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 milimeter, lima telepon genggam, dan satu dompet. Tersangka Yopi tewas karena berusaha melawan saat penangkapan.

Kelompok kedua dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.


Sumber: m.medcom.id

No comments:

Post a Comment

Ketika di Roma (2/2)

Jalan Romawi kuno melintasi bentang alam, dari Skotlandia hingga Mesopotamia, Rumania hingga Sahara. Dan jalan Romawi paling awal dibangun u...