Sumber: google.com |
Sepuluh
tersangka yang mengeruk uang hingga puluhan miliar tersebut dibui. Subdit IV
Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua komplotan dar pembobolan Bank BCA
tersebut.
"Dari keseluruhannya, kerugian Bank BCA sekitar Rp22 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kelompok
pembobolan dana Bank BCA tersebut menggunakan dua modus. Yakni kelompok pertama
membobol Bank BCA dengan memanfaatkan akun virtual (virtual account). Polisi berhasil
mengamankan tiga tersangka yakni, Frandika, Geri, dan Helyem Betika.
Pelaku
memanfaatkan sistem Bank BCA yang sedang dalam perbaikan dengan top up ke
virtual account menggunakan mobile banking. Jadi saldo tersangka tidak akan
berkurang walaupun sudah topup berkali-kali.
Ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ketiganya dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kuras kartu kredit
Kelompok kedua
menggunakan modus pembobolan kartu kredit Bank BCA. Polisi berhasil mengamankan
ke-tujuh tersangka. Yakni, Yopi Altobeli, Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus
Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi (Dangko), dan Deah Anggraini.
Kelompok ini beraksi dengan modus sebagai petugas Bank BCA
dan menelepon korban dengan maksud mendapatkan kode OTP. Setelah itu kelompok
ini beraksi dengan membelanjakan dan menggunakan kartu kredit Bank BCA milik
korban.
"Dia menelepon korban. Bertanya, 'apakah melakukan belanja lewat online'. Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP," ujar Nana.
Para pelaku mulai beraksi setelah mendapatkan kode OTP. Mereka menguras limit kartu kredit korban tersebut.
Ketujuh tersangka ditangkap awal Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatra Selatan. Penangkapan ketujuh pelaku itu, kata Nana, bekerja sama dengan Polda Sumatra Selatan.
Sejumlah barang bukti yang disita dari tujuh tersangka di antaranya, dua senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 milimeter, lima telepon genggam, dan satu dompet. Tersangka Yopi tewas karena berusaha melawan saat penangkapan.
Kelompok kedua dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
"Dia menelepon korban. Bertanya, 'apakah melakukan belanja lewat online'. Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP," ujar Nana.
Para pelaku mulai beraksi setelah mendapatkan kode OTP. Mereka menguras limit kartu kredit korban tersebut.
Ketujuh tersangka ditangkap awal Maret 2020 di Tulung Selapan, Palembang, Sumatra Selatan. Penangkapan ketujuh pelaku itu, kata Nana, bekerja sama dengan Polda Sumatra Selatan.
Sejumlah barang bukti yang disita dari tujuh tersangka di antaranya, dua senjata api revolver beserta tiga butir peluru kaliber 38 milimeter, lima telepon genggam, dan satu dompet. Tersangka Yopi tewas karena berusaha melawan saat penangkapan.
Kelompok kedua dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Sumber: m.medcom.id
No comments:
Post a Comment