Sumber: google.com |
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pembobol Bank BCA kelompok Tulung Selatan, terdiri dari tiga kelompok yaitu F, Pegik dan YA.
“Kelompok F, kelompok Pegik (27) DPO yang berhasil ditangkap dan kelompok YA. Jadi total pelaku pembobol bank BCA menjadi 11 orang,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/3/2020).
Menurut Nana, polisi bekerja atas dua laporan polisi nomor:
LP/349/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, 17 Januari 2020 dan,
LP/7819/XII/2019/PMJ/Ditreskrimum, 2 Desember 2019.
Kelompok pertama F (29), G (22) dan HB (32), dengan modus pembobolan memanfaatkan sistem bank BCA yang sedang maintenance dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account dengan menggunakan M-banking.
“Para pelaku sudah menyiapkan transaksi dengan virtual account melakukan top up, tanpa mengurangi jumlah saldo ditabungan,” kata Nana.
Kelompok ini dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya, kelompok kedua Pegik dengan modus pembobol rekening kartu kredit bank BCA dengan korban Ilham Bintang. Modusnya menonaktifkan sim card calon korban dengan modus mendatangi gerai provider alasan kartu mati.
“Lalu pelaku meminta untuk diterbitkan sim card baru, sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi korban melalui nomor tersebut,” ucapnya.
Kemudian, kelompok ketiga YA, AS (25), R (25), EAT (22), SBR (21), H (56) dan seorang wanita DA (22), melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas merupakan anak H.
Pelaku menyakinkan korbannya dengan cara menelepon, pelaku mengaku sebagai pihak bank BCA terhadap korban. Sehingga korban memberikan kode OTP kepada pelaku. Setelah pelaku mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan transaksi online menggunakan nomor kartu kredit tersebut.
Dari kelompok ini petugas mengamankan dua senpi jenis revolver dan tiga peluru jenis caliber. “Dari pelaku pembobolan bank ini,Bank BCA mengalami kerugian Rp 22 miliar,” tuturnya.
Kelompok YA dikenakan pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 35 jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 tentang akses sistem elektronik orang lain tanpa ijin dan atau UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(DN)
Sumber: dimensinews.co.id
No comments:
Post a Comment