Sumber: google.com |
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, ketujuh tersangka masing-masing bernama Altarik Suhendra, Remondo, Eldin Agus Tryanzah, Sultoni Billah Rizky, Helmi, dan Deah Anggraini.
Adapun satu tersangka lagi yaitu Yopi Altobeli meninggal dunia.
Dia ditembak saat berusaha melawan aparat kepolisian menggunakan senjata
api. "Mereka merupakan kelompok Tulung Selatan di daerah Palembang,
Sumatera Selatan," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat
(6/3).
Pada awalnya para tersangka mencari nomor telpon para nasabah Bank BCA melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian pelaku menghubungi nasabah dengan mengaku sebagai pegawai dari Bank BCA yang hendak membantu korban membatalkan transaksi belanja online.
"Mereka menghubungi korban, menanyakan apakah korban
melakukan transaksi belanja online.
Korban menjawab tidak (belanja online), lalu mereka meminta nomor OTP untuk
membantu membatalkan belanja (online) itu," ungkap Nana.
Korban pun memberitahukan OTP (One Time Password) yang dikirim
melalui pesan singkat. Selanjutnya, tersangka menguras uang dalam kartu kredit
korban. Kerugian BCA diperkirakan mencapai Rp 22 miliar.
"Korban percaya karena dianggap petugas bank BCA. Padahal
dengan kode OTP itu, mereka dapat menguras kartu kredit," ungkap
Nana.
"Uang hasil kejahatan berdasarkan keterangan tersangka digunakan untuk foya-foya, membeli mobil, motor," lanjutnya.
Saat diamankan di Sumatera Selatan, polisi menyita barang bukti
di antaranya 5 buah ponsel, 2 senjata api revolver dengan 3 butir peluru
peluru caliber,
dan sebuah laptop.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal
46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19
tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya 8
tahun penjara.
Sumber: keuangan.kontan.co.id
No comments:
Post a Comment