Sumber: google.com |
Kebijakan tersebut telah diatur dalam surat edaran Menteri Sosial Juliari P Batubara No.2 Tahun 2020 yang berisikan Panduan Pelaksanaan Bekerja di Kantor dan Bekerja dari Rumah (Work From Home) bagi ASN Kementrian Sosial.
"Surat Edaran menteri dikeluarkan Senin," kata Sekjen Kementerian Sosial Hartono Laras di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
SE No 2 Tahun 2020 merupakan bentuk respon cepat Mensos atas arahan Presiden Joko Widodo tentang langkah-langkah menangani pandemi global COVID-19, yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020).
Salah satu poin penting dari arahan Presiden adalah agar bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan beribadah dari rumah.
SE No 2 juga merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Reformasi Birokrasi dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah tanggal 16 Maret 2020.
Dalam SE yang dikeluarkan Mensos Juliari tersebut mengatur ASN yang boleh bekerja dari rumah antara lain yang terindikasi gejala awal COVID-19, dalam kondisi hamil, yang menggunakan transportasi publik serta ASN yang berusia 50 tahun ke atas.
Selain itu kebijakan juga berlaku bagi ASN yang memiliki anggota keluarga serumah yang dalam pemantauan, pengawasan, terduga COVID-19 dari otoritas kesehatan. ASN dalam pemantauan otoritas kesehatan dan ASN dengan riwayat perjalanan keluar negeri dalam 14 hari terakhir.
Mensos juga mengeluarkan kebijakan untuk menunda perjalanan dinas bagi ASN.
Sementara agar pelayanan publik tetap berjalan, Kemensos tetap memberlakukan kebijakan kerja dari kantor bagi pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama atau yang setara dengan kepala satuan kerja.
Kerja dari kantor juga masih berlaku bagi pejabat perbendaharaan, pejabat pengelola tata usaha, pejabat pengelola kepegawaian serta sejumlah petugas lainnya.
Sumber: Akurat.co
No comments:
Post a Comment