Sumber: google.comF |
Tiga tersangka
yang tergabung dalam sindikat pembobolan Bank BCA melalui Virtual Account. Yang
sudah beraksi selama 5 tahun ini berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta
rupiah. Berhasil ditangkap subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pengungkapan
kasus pembobolan kartu kredit dengan virtual account yang dilakukan kelompok
ini didasari dari laporan polisi yang masuk bulan Desember 2019 dan Januari
2020. Perlu saya sampaikan, ini ada tiga tersangka," kata Kapolda Metro
Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat
(6/3/2020).
Ketiga tersangka itu berinisial F, G dan HB merupakan kelompok yang
berasal dari Palembang. Mereka beraksi sejak tahun 2015 hingga saat ini dan
berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta.
"Terkait para pelaku pembobol perbankan ini, menurut keterangan
mereka beraksi sejak tahun 2015," kata Nana.
Cara mereka
melakukan aksinya cukup cerdas, sebab mereka menunggu momen-momen saat Bank BCAsedang melakukan pembaruan sistem. Di saat itulah mereka melakukan transaksi
dengan virtual account, namun uang di rekening para tersangka tidak berkurang.
"Modus
mereka melakukan pemanfaatan sistem BCA yang maintenece, dengan cara transaksi top up ke virtual account dengan m-bangking, dimana saldo tersangka nggak
berkurang tapi melakukan (top up) virtual account berkali-kali oleh pelaku," jelas Nana.
Dalam
kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
mengatakan, para tersangka beraksi dengan cara membeli pulsa atau mengisi saldo
OVO. Usai mengisi saldo OVO, para tersangka mencairkan uang itu.
"Dia bobol
BCA random, misalnya mau isi OVO. Mereka isi OVO Rp500 ribu, (uang) di
rekeningnya nggak hilang, tapi yang hilang uang bank. Misal dia mau beli pulsa,
dia top up pulsa terus dikali
lipat terus," kata Yusri.
Sindikat
pembobolan Bank BCA ini ditangkap polisi di daerah Palembang. Setelah Polda
Metro Jaya bekerjasama dengan polda terkait. Hingga saat ini polisi masih
memburu tersangka-tersangka lainnya yang masih tergabung sindikat ini.
"Mereka
ini jago-jago semua, mereka punya kaki tangan dan kita kejar," kata Yusri.
Atas
perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 46 dan atau Pasal
35 junto Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI No.19 Tahun 2016. Tersangka terancam
hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sumber: indozone.id
No comments:
Post a Comment