Wednesday, March 11, 2020

Pembobol Rekening Ilham Bintang Berhasil Diringkus


Image result for pelaku pembobolan rekening ilham bintang
Sumber: google.com

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, pembobol bank BCA kelompok Tulung Selatan ada 3 bagian. Kelompok F, Pegik dan YA.

"Kelompok F bersama 2 rekannya pembobol bank BCA, Pegik (27) DPO yang membobol rekening Ilham Bintang dan kelompok YA bersama 6 rekannya. Total pelaku bobol bank BCA menjadi 11 orang," katanya di Mapolda Metro Jaya,pada Jumat (6/3/2020).
Menurutnya, kelompok F(29), G(22) dan HB(32) modusnya pembobolan memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance dengan cara melakukan transaksi top up virtual account dengan menggunakan M-banking.

"Para pelaku sudah menyiapkan transaksi dengan virtual account melakukan top up, tanpa mengurangi jumlah saldo ditabungan," kata Kapolda.

Kelompok ini dijerat pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya, kelompok pembobol rekening kartu kredit dengan korban Ilham Bintang. Modusnya menonaktifkan sim card calon korban dengan modus mendatangi gerai provider

"Lalu pelaku meminta untuk diterbitkan sim card baru, sehingga pelaku dapat mengakses segala informasi korban melalui nomor tersebut," tuturnya.

Kemudian, kelompok YA, AS (25), R (25), EAT (22), SBR (21), H (56) dan seorang wanita DA (22), melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu korban. Korban YA yang tewas merupakan anak H. Pada kelompok ini petugas mengamankan 2 senpi jenis revolver dan 3 peluru jenis caliber.

"Pelaku menyakinkan korbannya dengan cara menelepon, pelaku mengaku sebagai pihak bank BCA terhadap korban. Sehingga korban memberikan kode OTP kepada pelaku," terang Nana.
Setelah pelaku mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan transaksi online menggunakan nomor kartu kredit tersebut.

"Dari pelaku pembobolan bank ini, bank BCA mengalami kerugian Rp 22 miliar," tuturnya.
Kelompok YA dikenakan pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 35 jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016 tentang akses sistem elektronik orang lain tanpa ijin dan atau UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: inilah.com


No comments:

Post a Comment

Ketika di Roma (2/2)

Jalan Romawi kuno melintasi bentang alam, dari Skotlandia hingga Mesopotamia, Rumania hingga Sahara. Dan jalan Romawi paling awal dibangun u...