Sumber: google.com |
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjelaskan, pembobol bank BCA kelompok Tulung Selatan ada 3 bagian. Kelompok F, Pegik dan YA.
"Kelompok F
bersama 2 rekannya pembobol bank BCA, Pegik (27) DPO yang membobol rekening
Ilham Bintang dan kelompok YA bersama 6 rekannya. Total pelaku bobol bank BCA
menjadi 11 orang," katanya di Mapolda Metro Jaya,pada Jumat (6/3/2020).
Menurutnya, kelompok
F(29), G(22) dan HB(32) modusnya pembobolan memanfaatkan sistem BCA yang sedang
maintenance dengan cara melakukan transaksi top up virtual account dengan
menggunakan M-banking.
"Para pelaku
sudah menyiapkan transaksi dengan virtual account melakukan top up, tanpa
mengurangi jumlah saldo ditabungan," kata Kapolda.
Kelompok ini dijerat
pasal 362 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011
tentang Transfer Dana dan atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang
TPPU.
Selanjutnya, kelompok
pembobol rekening kartu kredit dengan korban Ilham Bintang. Modusnya
menonaktifkan sim card calon korban dengan modus mendatangi gerai provider
"Lalu pelaku
meminta untuk diterbitkan sim card baru, sehingga pelaku dapat mengakses segala
informasi korban melalui nomor tersebut," tuturnya.
Kemudian, kelompok YA,
AS (25), R (25), EAT (22), SBR (21), H (56) dan seorang wanita DA (22),
melakukan transaksi belanja online dengan menggunakan kartu korban. Korban YA
yang tewas merupakan anak H. Pada kelompok ini petugas mengamankan 2 senpi
jenis revolver dan 3 peluru jenis caliber.
"Pelaku
menyakinkan korbannya dengan cara menelepon, pelaku mengaku sebagai pihak bank BCA terhadap korban. Sehingga korban memberikan kode OTP kepada pelaku,"
terang Nana.
Setelah pelaku
mendapatkan OTP korban, pelaku melakukan transaksi online menggunakan nomor
kartu kredit tersebut.
"Dari pelaku
pembobolan bank ini, bank BCA mengalami kerugian Rp 22 miliar," tuturnya.
Kelompok YA dikenakan
pasal 30 jo pasal 46 dan atau pasal 35 jo pasal 51 UU RI No.19 tahun 2016
tentang akses sistem elektronik orang lain tanpa ijin dan atau UU RI No.11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: inilah.com
No comments:
Post a Comment