KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan salah satu dokumen penting yang harus kita miliki. Bagaimana tidak? KTP menjadi penanda identitas kita dan menjadi tanda bahwa kita sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI).
Untuk itu, masyarakat Papua, khususnya yang sampai saat ini belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), diminta untuk mandiri melakukan perekaman dengan mendatangi layanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terdekat.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua, Ribka Haluk mengatakan pihaknya kini sudah meninggalkan cara lama dalam mengajak masyarakat untuk melakukan perekaman KTP, sekarang saatnya warga yang harus mandiri melakukan perekaman.
“Dulu kan kita pakai pola atau cara jemput bola. Itu paradigma lama dari 2012. Hari ini bukan begitu lagi. Semua warga harus mandiri datangi pelayanan Dukcapil,” kata Ribka di Jayapura, Minggu (3/7/2022).
Menurut ia, saat ini sudah tersedia fasilitas perekaman e-KTP seperti mesin ATM. Dengan fasilitas itu, warga bisa mengakses berbagai layanan Dukcapil termasuk perekaman KTP.
“Intinya, kalau seseorang tidak memiliki KTP, maka ia tidak bisa mendapat layanan publik seperti layanan kesehatan dan lainnya, sebab saat ini semua sudah berbasis pada e-KTP,” ujarnya.
Meskipun demikian, Ribka Haluk tetap mengharapkan semua pihak mulai dari DPRD, kepala daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, TNI, Polri dan lainnya untuk ikut berperan mendukung pelayanan Dukcapil bagi masyarakat di daerah masing-masing.
“Mari kita sama-sama mendukung program pemerintah (e-KTP), agar apa yang menjadi hak masyarakat bisa benar-benar dirasakan,” ujarnya.
Diketahui, sampai dengan 23 Juni 2022 capaian perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mengalami peningkatan sebesar 45,03 persen. Yang mana dari total wajib e-KTP sebanyak 3.329.605 orang, tercatat sudah 1.499.170 yang melakukan perekaman.
No comments:
Post a Comment