Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol-Linmas) Kabupaten Jayapura, telah menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di salah satu hotel di Kota Sentani, Kamis (30/6/2022).
Peserta kegiatan terdiri dari unsur masyarakat, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, dan siswa SMU yang masuk dalam daftar pemilih pemula. Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Jayapura, Giri Wijayantoro.
Dalam sambutan, Giri Wijayantoro mengatakan Pemilu dalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, presiden dan wakil presiden.
“Yang dilaksanakan langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” jelasnya.
Giri menyampaikan bahwa Kabupaten Jayapura dalam proses Pemilu lima tahun lalu, memiliki catatan khusus tersendiri sebab dilaksanakan dalam tendensi politik yang tinggi, oleh masing-masing partai pengusung pada waktu itu.
Oleh sebab itu, sebagai penyelenggara bahkan pengawas Pemilu, wajib mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama pada 2024 nanti.
“Pemerintah Kabupaten Jayapura wajib memberikan kesempatan yang sama dan informasi berimbang, terkait pelaksanaan Pemilihan Umum yang akan kita laksanakan di tahun 2024, sehingga diharapkan [penyelenggara] mampu meningkatkan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya.”
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi, Jack Tokoro mengatakan maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi UU Pemilu, agar informasi bisa lebih terbuka atau transparan, juga untuk menghindari fanatisme yang berlebihan, program janji yang lebih terukur, menghindari hoaks dan hasutan serta berbagai praktik yang tidak bermoral.
Selain itu, sosialisasi juga untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan proses pendidikan politik kepada pemilih pemula di Kabupaten Jayapura, serta meningkatkan partisipasi politik masyarakat terutama bagi pemilih pemula.
“Pemateri yang akan mengisi kegiatan sosialisasi ini terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Kesbangpol-Linmas Kabupaten Jayapura. Pelaksanaan kegiatan hanya sehari dan diharapkan para peserta dapat mengikutinya dengan baik,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment