Sumber: google.com |
Surat ini ditujukan pada direktur rumah sakit pemerintah dan swasta, para camat, dan kepala desa se-Kabupaten Sleman. Edaran ini dibuat berdasarkan beberapa pedoman.
Pertama, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 dan Nomor 59 Tahun 2016; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020; dan Keputusan Bupati Sleman tentang status tanggap darurat COVID-19 serta Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Adapun aturan tersebut, yakni pasien COVID-19 atau PDP yang meninggal di rumah sakit pemulasaraan jenazahnya dilakukan oleh rumah sakit sesuai dengan protokol kesehatan.
Sementara, pasien PDP yang meninggal di rumah, jenazahnya dievakuasi oleh rumah sakit yang mengawasi pasien tersebut dan selanjutnya pemulasaraan jenazahnya dilakukan oleh rumah sakit sesuai dengan protokol kesehatan.
"Rumah sakit berkoordinasi dengan keluarga untuk memutuskan tempat pemakaman yang dipilih," bunyi poin ketiga surat edaran tersebut.
Selanjutnya, rumah sakit menginformasikan data jenazah ke Call Center Jenazah Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman melalui nomor telepon 081359111600. Kemudian, jenazah diverifikasi identitas beserta alamat tinggalnya.
"Apabila jenazah adalah warga Sleman atau bertempat tinggal di Sleman maka dapat dilayani pemakaman di Tempat Pemakaman Umum Madurejo Prambanan," lanjut isi surat itu.
Namun, apabila keluarga menghendaki pemakaman di TPU Madurejo Prambanan maka Dinkes Sleman akan berkoordinasi dengan Dinsos Sleman terkait pembiayaan dan DPUPKP Sleman terkait penyiapan tempat pemakaman.
Berikutnya, Dinkes menghubungi BPBD Sleman untuk proses pengamanan perjalanan ambulans jenazah. Dilanjut dinkes yang menghubungi rumah sakit untuk pemberangkatan jenazah menuju ke TPU Madurejo Prambanan.
Dimakamkan di tempat pemakaman setempat
Apabila keluarga menghendaki pemakaman di tempat pemakaman setempat, maka sebelum jenazah diberangkatkan dari rumah sakit, keluarga harus berkoordinasi dengan RT/RW/Padukuhan untuk kelancaran proses pemakaman.Dukuh, setelahnya harus menghubungi Gugus Tugas Desa dan Kecamatan dan Gugus Tugas Kecamatan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menenangkan dan mengedukasi warga tentang aspek kesehatan jika diperlukan, serta mengamankan proses pemakaman.
"Penggalian dan penimbunan liang lahat dilaksanakan oleh masyarakat sedangkan penurunan jenazah ke liang lahat dilakukan oleh petugas. Gugus Tugas Kecamatan menginformasikan data tempat pemakaman kepada Call Center Jenazah Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman," demikian bunyi surat itu.
Dinkes lalu menghubungi rumah sakit untuk pemberangkatan jenazah ke tempat pemakaman yang dituju. Setelah sebelumnya menghubungi BPBD dan Satpol PP untuk proses pengamanan jenazah dari rumah sakit sampai dengan tempat pemakaman.
Surat ini juga mencantumkan seluruh alur pemakaman jenazah COVID-19 atau PDP dari rumah sakit sampai ke tempat pemakaman secara singkat.
"Jenazah yang pemulasaraannya dilakukan rumah sakit dan mengikuti alur pemakaman dinyatakan aman bagi masyarakat dan lingkungan," bunyi poin terakhir surat itu.
Sumber: Akurat.co
No comments:
Post a Comment