Sumber: google.com |
Selama pemberlakuan PSBB Fasilitas umum dan dunia kerja diwajibkan untuk menghentikan aktivitasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, kegiatan perkantoran dihentikan sementara selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Untuk dunia usaha kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI, Selasa (6/4/2020).
Anies mengungkapkan, ada delapan sektor dunia usaha yang diperbolehkan beroperasi selama penerapan PSBB. Pertama, dunia usaha pada sektor kesehatan. Kedua sektor pangan, makanan, dan minuman.
"Ketiga, sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin. Itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.
Selanjutnya sektor komunikasi juga beroperasi secara normal. "Komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan seperti biasa," ungkap Anies.
Kelima, sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal juga beroperasi normal. Sektor keenam adalah kegiatan logistik dan distribusi barang. Ketujuh, sektor yang beroperasi normal adalah dunia usaha uang bergerak menyediakan kebutuhan retail.
"Contohnya toko klontong yang memberikan kebutuhan warga," kata Anies. Sektor kedelapan adalah industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta.
Sumber: Akurat.co
No comments:
Post a Comment