Sumber: google.com |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah
tiga lokasi di gedung DPR dan Kementrian Perdagangan Kementrian Pertanian. Guna
penyidikan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih 2019.
Hari ini dilakukan penggeledahan di tiga
lokasi, yaitu di ruang kerja anggota DPR RI, INY (I Nyoman Dhamantra), ruang
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, ruang di Dirjen
Hortikultura Kementerian Pertanian RI, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Senin (12/8/2019).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan RI adalah Indrasari Wisnu Wardhana sedangkan Dirjen Hortikultura
Kementerian Pertanian RI dijabat oleh Suwandi.
Tim masih di lokasi, sejauh ini diamankan
sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan
Kemendag, tambah Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam
tersangka yaitu tersangka penerima suap anggota Komisi VI DPR dari Fraksi
PDI-Perjuangan I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman Mirawati Basri
dan seorang pihak swasta Elviyanto.
Sedangkan tersangka pemberi adalah Chandra
Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar ketiganya dari unsur swasta.
I Nyoman diduga menerima fee sebesar Rp2
miliar dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung agar
Afung mendapat kuota impor bawang putih.
Fee yang disepakati oleh I Nyoman adalah Rp1.700
sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor atau Rp3,6 miliar
untuk 20 ribu ton bawang putih.
Namun untuk memenuhi fee tersebut, Afung
meminjam dari Zulfikar, namun baru terealisasi Rp2,1 miliar dan ditransfer ke
rekening rekan Afung yaitu Doddy Wahyudi lalu ditransfer ke rekening Nyoman
sebesar Rp2 miliar.
Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk
digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut.
Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening
Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
No comments:
Post a Comment