Monday, March 2, 2020

Charles Honoris, Tersebarnya Identitas Pasien Corona adalah Pelanggaran Privasi Warga Negara


Image result for pasien corona virus di indonesia
Sumber: google.com
Charles Honoris, Anggota Komisi I DPR RI, meminta pemerintah melindungi identitas atau data WNI yang positif terjangkit virus corona.
Perlindungan negara terhadap warganya terkait penangan medis virus corona di Indonesia harus mencakup perlindungan hak atas privasi pasien, termasuk di dalamnya perlindungan kerahasiaan identitas atau data pribadi pasien penyakit menular tersebut. Ujar Charles Honoris, Anggota Komisi I DPR RI.
Sebab, hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.

"Tersebarluasnya data pribadi (misalnya nama lengkap, alamat tinggal, foto, dsb) pasien Corona lewat media sosial atau media lainnya, harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara. Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apapun terhadap pelanggaran tersebut," kata dia melalui siaran persnya, Jakarta.

Charles mengatakan, bahwa Singapura dan Jepang telah memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien Corona, termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut, terjamin kerahasiaannya.

"Bahkan, otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekalipun, tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan," jelas dia.

Perlindungan data pribadi, lanjut dia, utamanya terkait dengan data rekam medis pasien, dalam penyelenggaran layanan kesehatan di Indonesia, sebenarnya sudah cukup banyak pada level UU atau aturan teknis di bawahnya. Namun, regulasi yang ada belum mengatur penuh tentang mekanisme pemulihan bagi pemegang hak (dalam hal ini pasien) atas pelanggaran terhadap perlindungan data pribadinya.

"Dengan kata lain, belum ada pengaturan sanksi atau hukuman, baik secara administratif ataupun pidana, bagi pelanggaran privasi atas riwayat kesehatan pasien tersebut,"

Oleh karenanya, ujar politikus PDI Perjuangan ini, RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibahas Komisi I DPR dan Pemerintah, nantinya akan mengatur sanksi baik administratif maupun pidana, bagi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi warga negara, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.

"Masukan dari masyarakat luas sangat diharapkan dalam upaya mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara," tandas dia.

Sumber: Akurat.co



No comments:

Post a Comment

Ketika di Roma (2/2)

Jalan Romawi kuno melintasi bentang alam, dari Skotlandia hingga Mesopotamia, Rumania hingga Sahara. Dan jalan Romawi paling awal dibangun u...